Senin, 05 Agustus 2013

Penghujung Ramadhan

Di satu malam ana ikut berjamah sahalt i'sya dan di lanjutkan shalat tarwih berjamaah pula, seteleh selesai shalat tarawih di sisipkan kuliah tujuh menit atau biasa di singkat kultum,pada malam itu penceramah membahas tentang dosa syirik yang tak ter ampuni,tapi setelah pajang lebar menerangkan tentang syirik dan contohnya si penceramah fokusnya kepada syirik seperti merajah,memakai cincin mengubah nama pada saat perjodohan dan lain sebagainya,yang menurut hemat penulis itu bukan yang di maksud dalam al-qur'an. 

 Al-qur'an adalah ilmu tata negara yang di dalamnya berbicara banyak tentang hukum bernegara,oleh karena itu al-qur'an di susun sedemikian rupa dengan bahasa sastra tinggi,walau tidak semua orang dapat mudah memahami esensi al-qur'an itu sendiri,contoh mengapa surah yang pertama dalam susunan al-qur'an adalah al-fatihah dan di ahiri dengan surah al-nas,sementara surat yang pertama turun adalah Iqra dengan kalimat perintah (qs:al-qalam)

Jawabanya adalah karena kedua surah tersebut sama sama mengandung tiga unsur yaitu;

1.rububiyah (hukum) dari kata rabul 'alamin dalam surah al-fatihah dan robunnas dalam surah al-nas, 2.mulkiyah (teritorial/kerajaan) Dari kata maliki yaumiddin dalam surah alfatihah dan malikinnas dalam surah al-nas,
3.uluhiyah/'ubudiyah(umat/warga negara) dari kata iyakana'budu dalam surah al-fatihah dan illahinnas dalam surah al-nas. 

Artinya bahwa ketiga unsur ini kalau kita relefansikan dengan kalimah toyibah adaslah la illa ha ilallah adalah; la hukma ilallah, la mulka ilallah dan lama'buda ilallah. Kalau di indonesiakan kira-kira; tiada hukum kecuali hukum Allah, tiada negara kecuali negara Allah dan tiada umat kecuali umat Allah. 

Rincinya adalah; bahwa hukum Allah adalah Al-quran dan hadits sahih hukum bagi pezinah bagi pencuri bagi koruptor dan bagi pelanggaran lainya rujukanya lengkap di dalam keduanya(al-qur'an dan hadits sahih) 

Kemudian negara Allah adalah negara di mana yang di berlakukan hukum Allah secara kafah,kemudian yang di sebut umat Allah adalah warga yang bernaung di bawah pemerintahan islam walaupun di dalamnya ada yang bukan orang mu'min tapi mereka taslim terhadap hukum islam yang berlaku di negara tersebut,sementara kita hidup di negara yang bukan negatra islam artinya kita adalah kebalikan dari umat yang bukan islam tapi tinggal di negara yang berhukum kepada hukum islam sementara kita mengaku islam tetapi tinggal di negara yang tidak memberlakukan hukum islam.

Kalau kita analogikan sebuah pabrik,bisa di katakan pabrik sepatu karena produk utamanya adalah sepatu,peraturan yang di pakai untuk ngantur karyawanya adalah peraturan pabrik sepatu karyawanya otomatis di sebut karyawan pabrik sepatu. Artinya kalau kita hidup di negeri yang notabene tidak memberlakukan hukum islam suka tidak suka mau atau tidak mau harus mau,sementara di sisi lain kita memberlakukan hukum Allah seperti syahadat, shalat zakat puasa dan haji. Di sisi lain kita harus taat kepada hukum pemerintah kufur (toghut) dalam banyak hal nah ini yang di maksud dengan musyrik yang dosanya tidak ter ampuni. Walaupun yang di atas tadi juga musyrik dan tidak boleh juga di laksanakan,kalau paradigma ini yang kita pakai insya Allah kita mendapat kemenangan di penghujung ramadlan ya itu taqwa yang sebener-benarnya. 

Wallahu 'alam bishawab....